FKPB Datangi Diskopumdag Bangkalan, Pertanyakan Dugaan Selisih Jutaan Retribusi Sampah Pasar

jatiminfo.id
Ketua FKPB, Taufik Nurhidayat saat menemui Kepala Diskopumdag Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Taufik menambahkan bahwa transparansi pengelolaan retribusi menjadi penting untuk menghindari munculnya dugaan-dugaan yang dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.

“Kami ingin semuanya terang dan jelas. Berapa tarif resminya, siapa yang menarik, dan bagaimana mekanisme penggunaannya. Jangan sampai mquncul persepsi negatif di masyarakat akibat kurangnya keterbukaan informasi,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Diskopumdag Kabupaten Bangkalan, Muhammad Rasuli, menegaskan bahwa biaya retribusi sampah yang dibayarkan pihaknya kepada Dinas lingkungan hidup selaku Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) telah memiliki dasar hukum yang jelas dan besarannya relatif kecil dibanding informasi yang beredar.

“Penerapan tarif retribusi sampah pasar itu sudah diatur dalam peraturan daerah. Untuk pembayaran yang kami lakukan kepada TPST kurang lebih sebesar Rp200 ribu per pasar setiap bulan. Jadi kami hanya membayar sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rasuli.

READ -  Pemkab Bangkalan Terima DAK APBN 2026 Sebesar Rp37 M, PUPR Prioritaskan Infrastruktur Kabupaten

Keterangan serupa disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan, Siddik. Ia menjelaskan bahwa besaran retribusi yang diterima pihaknya dari pengelolaan sampah pasar hanya sekitar Rp200 ribu untuk setiap pasar dalam satu bulan.

“Tarif yang masuk untuk pengelolaan sampah pasar sekitar Rp200 ribu per pasar setiap bulan. Total yang disetorkan oleh Dinas Perdagangan kepada kami kurang lebih Rp3,6 juta setiap bulan,” ungkap Siddik.