Sebelumnya, FAAM melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana BOS di dua sekolah dasar negeri di Kabupaten Bangkalan, yakni SDN Kraton 2 dan SDN Banangkah 1, atas penggunaan anggaran Tahun 2023 hingga 2025. Dengan adanya surat resmi dari Kejari Bangkalan tersebut, proses penanganan laporan kini telah memasuki tahap penelitian oleh Seksi Tindak Pidana Khusus.
FAAM memastikan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana BOS di dua lembaga pendidikan tersebut.

