Bangkalan – Legalitas tower telekomunikasi di Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan. Tower yang disebut berada di bawah naungan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (PT Mitratel Tbk) Surabaya itu diduga belum memiliki perpanjangan izin operasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jatiminfo.id, tower tersebut dikabarkan baru beberapa bulan dialihkan kepada pengelola baru. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai status perizinan dan administrasi pengelolaannya.
“Kami meyakini tower itu belum memiliki perpanjangan izin operasional karena baru beberapa bulan dialihkan kepada pengelola lain,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Minggu (18/10/2026).
Tak hanya persoalan perpanjangan izin, sumber itu juga mempertanyakan kejelasan administrasi perubahan kepemilikan dalam pengelolaan tower.
Ia menduga proses perubahan data administrasi belum sepenuhnya diselesaikan, baik pada instansi pemerintahan terkait maupun dalam dokumen badan hukum perusahaan.
“Saya yakin tower itu belum balik nama di pemerintah, apalagi perpanjangan izin operasionalnya,” ungkapnya.
Sumber tersebut juga menduga proses balik nama administrasi belum diselesaikan di instansi terkait. Namun, dugaan itu masih memerlukan verifikasi melalui dokumen resmi.
Hingga berita ini ditulis, status perpanjangan izin dan administrasi tower tersebut belum terkonfirmasi. Jatiminfo.id membuka ruang klarifikasi bagi Mitratel dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan.


