Dugaan Pungli di Samsat Bangkalan Terkuak: Cek Fisik di Luar Kantor Dihargai Rp150 Ribu

jatiminfo.id
Ilustrasi antrian cek fisik di Samsat Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Praktik pelayanan di lingkungan Samsat Bangkalan kembali menuai sorotan. Seorang pemohon pembayaran pajak kendaraan mengeluhkan adanya dugaan pungutan tidak resmi sebesar Rp150 ribu saat melakukan cek fisik kendaraan di luar area Samsat.

Pemohon tersebut mengaku diminta sejumlah uang oleh oknum yang disebut-sebut merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Samsat Bangkalan. Alasan yang disampaikan, biaya tersebut dikenakan karena proses cek fisik dilakukan di luar lingkungan kantor.

“Saya pernah mau urus cek fisik di luar lingkungan Samsat, mas. Lewat oknum polisi yang bertugas di sana, saya diminta bayar Rp150 ribu. Katanya karena cek fisik di luar,” ungkapnya. Kamis, (30/4/2026).

Keluhan ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi dan legalitas biaya layanan yang seharusnya diatur secara jelas dalam ketentuan resmi. Pasalnya, hingga kini belum ada kejelasan apakah cek fisik di luar area Samsat diperbolehkan secara regulasi, serta apakah pungutan tersebut memiliki dasar hukum.

READ -  Bang Ha’i, DPRD Bangkalan Semprot Rektor UTM: Ahli Hukum Tata Negara Wawasannya Sempit?

Saat dikonfirmasi, Veven, salah satu Baur di Samsat Bangkalan, tidak memberikan penjelasan substantif. Ia justru mengarahkan agar pertanyaan tersebut disampaikan langsung kepada bagian cek fisik.

“Langsung saja konfirmasi ke Baur cek fisik, mas. Kan ada baurnya masing-masing,” ujarnya singkat.

Sikap saling lempar tanggung jawab ini semakin memperkeruh situasi, seolah tidak ada satu pintu informasi yang mampu memberikan kejelasan kepada publik.