Sementara itu, Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Samsat Bangkalan, Bros Tito, juga belum memberikan jawaban pasti saat dikonfirmasi terkait dua hal krusial: legalitas cek fisik di luar lingkungan Samsat serta keabsahan tarif Rp150 ribu yang dikeluhkan pemohon
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dan rinci dari pihak KRI Samsat Bangkalan. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya celah praktik pungutan liar (pungli) yang berpotensi merugikan masyarakat.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Kapolres Bangkalan maupun Dirlantas Polda Jatim, untuk evaluasi internal dan transparansi biaya layanan, agar kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik tidak semakin tergerus.
