Dugaan Pungli Dana PIP di SDN Kemoneng Disorot Tajam, FAAM: Ini Ilegal dan Bisa Masuk Ranah Pidana

jatiminfo.id
Tomi, Ketua DPC Forum aspirasi dan advokasi masyarakat (FAAM) Kabupaten Bangkalan. (Foto : Istimewa).

Bangkalan – Praktik dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Kemoneng, Kabupaten Bangkalan, memicu kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat. Kebijakan yang diduga dilakukan oleh pihak sekolah maupun oknum tertentu itu dinilai menyimpang dari aturan dan merampas hak siswa sebagai penerima bantuan.

Ketua DPC FAAM Bangkalan, Tomi, menegaskan bahwa praktik pemotongan sebesar Rp250.000 per siswa yang telah ramai di pemberitaan, bukanlah angka kecil dan tidak bisa ditoleransi. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius yang berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli).

“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Pemotongan dana bantuan tanpa dasar hukum yang jelas adalah praktik ilegal. Jika terbukti, ini bisa masuk ranah pidana karena merugikan siswa dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Tomi.

READ -  OSIS SMPN 1 Labang Dibekali Etika Digital, Siap Jadi Pelopor Media Sosial Positif

Menurutnya, dalih pemerataan atau kebutuhan internal sekolah tidak dapat dijadikan pembenaran untuk memangkas hak siswa. Dana PIP, lanjut Tomi, merupakan bantuan langsung dari pemerintah yang harus diterima utuh oleh penerima manfaat tanpa potongan dalam bentuk apapun.

“Tidak ada alasan yang sah untuk memotong dana PIP. Bantuan ini diperuntukkan langsung bagi siswa guna menunjang kebutuhan pendidikan mereka, bukan untuk kepentingan lain,” imbuhnya.

Tomi juga menolak anggapan bahwa persoalan ini merupakan urusan internal sekolah. Ia menilai dugaan praktik pungli tersebut telah melampaui batas dan harus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.