Menurutnya, penyederhanaan mekanisme perizinan diharapkan mampu menghilangkan hambatan birokrasi yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Dengan adanya kepastian regulasi, proses pelayanan perizinan diharapkan menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
“Prinsip utama Perda ini adalah mempermudah. Selama persyaratan dipenuhi, masyarakat harus memperoleh pelayanan yang cepat. Kepastian hukum menjadi kunci agar iklim usaha di Bangkalan semakin sehat dan mampu menarik minat investor,” katanya.
Ia menambahkan, substansi Perda tersebut juga selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bangkalan dalam mewujudkan daerah yang ramah investasi serta mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berharap setelah Perda ini berlaku, tidak ada lagi keraguan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Bangkalan. Di sisi lain, UMKM juga semakin mudah berkembang karena memiliki dasar hukum yang jelas dan pelayanan perizinan yang lebih sederhana,” pungkasnya.
Dengan disahkannya Perda tersebut, DPRD berharap seluruh perangkat daerah yang menangani pelayanan perizinan dapat segera menindaklanjutinya melalui penyusunan aturan teknis dan peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga manfaat regulasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat maupun dunia usaha di Kabupaten Bangkalan.

