Dituding Lakukan Pelanggaran Program MBG, Korwil BGN Pamekasan Berikan Bukti Bantahan ke Polisi

jatiminfo.id
Korwil BGN Pamekasan Hariyanto Rahmansyah Triarif menyerahkan berkas ke polres Pamekasan saat hendak melakukan penyerahan bukti tuduhan ke polisi. (Foto : Erni).

Pamekasan – Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan, Hariyanto Rahmansyah Triarif, menyatakan telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada penyidik Polres Pamekasan terkait aduan masyarakat yang ditudingkan kepadanya. Minggu (7/6/2026).

Sebelumnya, seorang warga bernama Iklal melaporkan sejumlah dugaan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam laporannya, terdapat empat poin yang diadukan, yakni dugaan suap, rangkap jabatan, pengelolaan dapur MBG tanpa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta dugaan pungutan liar dalam penentuan titik koordinat pembangunan dapur MBG.

Menanggapi laporan tersebut, Hariyanto menegaskan bahwa dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan telah memenuhi permintaan penyidik dengan menyerahkan dokumen yang dianggap diperlukan untuk proses klarifikasi.

READ -  Kebebasan Pers Dilecehkan, Wartawan Desak Gubernur Turun Tangan

“Semua bukti yang diminta penyidik sudah kami serahkan pada tanggal 5 Juni 2026,” ujar Hariyanto.

Bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat tudingan yang disampaikan dalam aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Jadi Tudingan tersebut tidak benar adanya, dan bukti-bukti sudah diserahkan kepada penyidik,” tegasnya

Selain itu, korwil BGN Kabupaten Pamekasan di dampingi oleh wakil koordinator regional BGN Jawa timur, teguh bayu wibowo

Teguh mengatakan, pendampingan dilakukan atas arahan Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional bersama Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya guna memastikan proses klarifikasi berjalan sesuai prosedur.