Dignity Law Kembali Mencatat Sejarah, Menangkan Gugatan Sengketa Tanah di PN Mentok

jatiminfo.id
Kuasa hukum yang tergabung di Dignity Law mengabadikan dokumentasi di gedung merah putih Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto : Istimewa).

Bangka Barat – Kuasa Hukum yang tergabung dalam Dignity Law kembali menorehkan catatan bersejarah di bidang perkara sengketa tanah di Bangka Barat, Bangka Belitung, Pengadilan Negeri (PN) Mentok. Kamis, (30/04/2026).

Keberhasilan memenangkan sengketa tanah ini tertuang dalam putusan Putusan Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Mtk dalam pernyataan resminya, sehingga gugatan pihak lawan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

Majelis hakim menerima eksepsi para tergugat, khususnya terkait gugatan kabur (obscuur libel) dan kurang pihak (plurium litis consortium), yang menunjukkan adanya cacat formil serius dalam gugatan sejak awal.

Putusan ini memperpanjang rangkaian kegagalan pihak lawan. Sebelumnya, gugatan telah diajukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara hingga tingkat banding di PT TUN Palembang, sebelum akhirnya berlanjut ke Mahkamah Agung. Namun, hingga tingkat kasasi, upaya tersebut tetap berujung sama: gugatan tidak berhasil.

READ -  Bimtek Desa Inklusif: Kunci Penguatan Ketahanan Pangan dan Ekonomi Nasional

Dengan putusan terbaru di PN Mentok, terlihat pola yang konsisten—gugatan diajukan berulang kali, namun terus gagal pada aspek mendasar. Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.912.000.

Kuasa hukum Tergugat dari Dignity Law, Abdul Hakim, menegaskan bahwa perkara ini sejak awal menunjukkan kelemahan serius dalam konstruksi gugatan.

“Ini bukan lagi soal menang atau kalah. Ini soal gugatan yang dari awal sudah bermasalah secara hukum, dan itu terus berulang. Kalau dasar gugatan tidak diperbaiki, hasilnya akan selalu sama,” tegas Abdul Hakim.