Dignity Law Kembali Mencatat Sejarah, Menangkan Gugatan Sengketa Tanah di PN Mentok

jatiminfo.id
Kuasa hukum yang tergabung di Dignity Law mengabadikan dokumentasi di gedung merah putih Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto : Istimewa).

Menurutnya, putusan ini menjadi pengingat bahwa dalam sengketa tanah, ketelitian formil bukan sekadar pelengkap, melainkan penentu.

“Banyak yang fokus pada siapa yang merasa paling berhak, tapi mengabaikan apakah gugatan itu sendiri sudah disusun dengan benar. Di perkara ini, kita lihat sendiri akibatnya,” pungkasnya.

READ -  Surat Tanah Lama Tak Berlaku Lagi 2026, DPR Minta Masyarakat Segera Konversi