Jakarta – Asosiasi Lawyer Muda Madura (ALMA) mengecam keras tindakan premanisme pengusiran serta pembongkaran rumah seorang nenek lanjut usia yang diduga dilakukan oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) yang dikenal Madura Asli (MADAS), di Wilayah Surabaya.

ALMA menilai, tindakan itu merupakan perbuatan sewenang-wenang, tidak berperikemanusiaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Diketahui, dalam negara hukum tidak ada satupun pihak, termasuk ormas yang berwenang melakukan penggusuran, pengusiran, atau pembongkaran rumah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam peristiwa tersebut, ALMA menegaskan:
- Pengusiran dan pembongkaran rumah tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia, khususnya hak atas rasa aman, tempat tinggal yang layak, serta perlindungan terhadap kelompok rentan seperti lanjut usia
- Apabila terdapat sengketa kepemilikan atau penguasaan tanah dan bangunan, penyelesaiannya wajib ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui intimidasi, tekanan massa, atau aksi main hakim sendiri
- Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk namun tidak terbatas pada perbuatan melawan hukum, perusakan, dan/atau pemaksaan sebagaimana diatur dalam Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bagi ALMA, perbuatan itu tidak hanya melanggar hukum, melainkan tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan Ormas. Perbuatan kejam itu tidak hanya melukai rasa keadilan korban, tetapi juga mencoreng nama baik masyarakat Madura secara kolektif.

