Diduga Dana PIP Digiring Beli Seragam, Disdik Bangkalan: Segera Akan Panggil Kepseknya

jatiminfo.id
Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Ali Yusri Purwanto, S.E., MM. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Dugaan praktik “pembijakan” dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Galis 2, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, akhirnya memantik respons tegas dari Dinas Pendidikan Bangkalan. Kepala Bidang Pembinaan SD Disdik Bangkalan, Yusri, memastikan pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah terkait untuk dimintai klarifikasi.

Langkah ini diambil menyusul gelombang aduan masyarakat yang menyoroti adanya dugaan penggiringan penggunaan dana PIP untuk pembelian seragam yang dikoordinir oleh pihak sekolah.

Praktik tersebut dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk penyimpangan serius dari tujuan utama program bantuan pemerintah bagi siswa kurang mampu.

Yusri menegaskan, sekolah tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk mengatur, mengarahkan, apalagi “membijaki” penggunaan dana PIP, dengan dalih apa pun, termasuk alasan pemerataan.

READ -  Maraknya Pungli di Disdik Bangkalan, PMII STKIP PGRI Desak Pembenahan Menyeluruh

“PIP itu hak siswa kurang mampu. Harus diterima utuh oleh penerima. Tidak boleh ada penggiringan untuk membeli seragam, apalagi dikoordinir oleh sekolah,” tegas Yusri. Senin, (4/5/2026).

Ia menekankan bahwa dana PIP bersifat personal dan fleksibel, digunakan sesuai kebutuhan masing-masing siswa.

Lebih jauh, Yusri mengingatkan agar pihak sekolah tidak berlindung di balik dalih “kesepakatan bersama” untuk melegitimasi praktik yang berpotensi merugikan siswa. Dalam banyak kasus, kesepakatan semacam itu kerap terjadi dalam posisi yang tidak seimbang, sehingga berpotensi menjadi tekanan terselubung bagi wali murid.