Diduga Abaikan SK Gubernur, Kadispora Jatim Hadi Wawan Guntoro Batalkan NPHD Penerima Hibah

jatiminfo.id
Pencairan hibah Daerah 2025 melalui Dispora Provinsi Jawa Timur, (Foto : Istimewa).

Surabaya – Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Jawa Timur, Dr. M. Hadi Wawan Guntoro, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan setelah secara sepihak membatalkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tahun anggaran 2025.

Meski sebelumnya penerima hibah telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur. Pembatalan itu disampaikan melalui dua surat resmi pada 3 Desember 2025 dan 9 Oktober 2025.

Tindakan tersebut memicu tanda tanya besar lantaran Kadispora Jatim membatalkan hibah yang sudah disahkan dalam SK Gubernur No. 1003.3.1/384/013/2025, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian anggaran dalam tata kelola pemerintahan.

Surat Pembatalan Diduga Bertentangan dengan SK Gubernur, Surat pertama ditujukan kepada Federasi Aero Sport Indonesia Pordiga, Gantole, Paralayang Indonesia Cabang Bangkalan, dengan nomor 000.4.3.2/31269/117.1/2025, yang pada intinya menyatakan hibah tidak dapat direalisasikan dengan alasan:

  1. Ketentuan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
  2. Permendagri 77/2020 serta Pergub Jatim 7/2024
  3. Surat KPK terkait pencegahan korupsi dalam tata kelola hibah
  4. Hasil rapat Inspektorat dan BPK Jatim pada 10 November 2025
READ -  APMP Soroti Aset “Gedung Mati” Kota Mojokerto, Siapkan Laporan ke KPK dan BPK

Melalui surat itu, Kadispora Jatim menyimpulkan bahwa hibah kepada organisasi terkait “bukan merupakan kewenangan Dispora Jatim”, sehingga realisasi anggaran dibatalkan.

Padahal, hibah tersebut sudah final dan mengikat setelah tercantum dalam SK Gubernur, dokumen yang secara hierarki lebih tinggi dari keputusan dinas.