Surat serupa juga dikirim kepada Kelompok Masyarakat Senam Pra dan Lansia Gayatri, Jombang, dengan nomor 400.4/27010/117.4/2025. Dalam surat itu, Kadispora kembali menjadikan surat KPK sebagai dasar “kehati-hatian” dan menyebut perlu dilakukan penyesuaian terhadap regulasi tata kelola hibah.
Dispora Jatim berjanji akan memberikan kabar lanjutan “apabila proses penyesuaian memungkinkan realisasi”.
Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun penjelasan konkret mengenai alasan spesifik pembatalan maupun mengapa SK Gubernur dapat diabaikan begitu saja.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kadispora Jawa Timur Hadi Wawan Guntoro belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan wartawan media ini. Pesan dan upaya konfirmasi melalui berbagai saluran komunikasi tidak mendapatkan respons.
Langkah Kadispora Jatim ini semakin menimbulkan dugaan adanya kejanggalan, sebab pembatalan NPHD justru dilakukan setelah proses seleksi, penetapan, dan pengesahan anggaran selesai di tingkat Gubernur.

