“Ini kesepakatan antara para pendemo atau aktivis. Ada Syamhari, Dus Marhaen, Rohim, Samhari dan saya sendiri. Alhamdulillah sudah membuahkan hasil. Ini bukan hasil daripada pendemo, tetapi hasil dari jerih payah dan upaya masyarakat Kabupaten Pamekasan,” ujarnya.
Menurut Alfian, Pemkab Pamekasan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 400.73 Tahun 2026 tentang Pembebasan Biaya Pelayanan Kesehatan Selama Masa UHC Cut Off.
Ia menjelaskan, surat edaran tersebut menjadi dasar bagi masyarakat yang sebelumnya belum terakomodasi dalam kepesertaan BPJS untuk tetap memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku selama masa transisi.
“Kalau surat edaran Bupati itu sudah tertulis. Kalau kemarin kan masih ‘katanya, katanya, katanya’. Sekarang sudah ada surat edaran Bupati,” katanya.
Alfian juga menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan mengenai penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Menurutnya, ketentuan tersebut juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan yang dimaksud mencakup pelayanan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, pengobatan di rumah sakit umum daerah serta tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki dan/atau dikelola pemerintah daerah.

