“Kami berharap pemerintah dan DPR RI segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi ini. Anggaran pendidikan harus kembali diarahkan untuk memenuhi kebutuhan utama pendidikan, mulai dari guru, sekolah, sarana dan prasarana, hingga komponen pendidikan lainnya,” ujar Abdul Hakim.
Menurut dia, persoalan yang diperjuangkan bukanlah menolak program MBG. Sebaliknya, kata Abdul Hakim, MBG tetap memiliki tujuan sosial yang penting. Namun, menurutnya, setiap program negara harus ditempatkan dalam konstruksi penganggaran yang tepat agar tidak mengurangi ruang fiskal bagi sektor lain yang juga telah dijamin konstitusi.
“Kami tidak sedang mempertentangkan MBG dengan pendidikan. Yang kami perjuangkan adalah penataan konstitusional anggarannya. MBG adalah program penting, pendidikan juga merupakan mandat konstitusi. Karena itu, keduanya harus mendapatkan ruang anggaran yang jelas dan proporsional,” tegasnya.
Dari Bangkalan, Menembus Ruang Sidang Konstitusi.
Di balik putusan yang kini menjadi perhatian nasional tersebut, terdapat sosok Abdul Hakim yang memiliki perjalanan panjang di bidang hukum.
Pria yang akrab disapa Alan Hakim asal Madura Bangkalan berdomisili dan menjalankan profesinya sebagai praktisi hukum di Jakarta. Latar belakang akademiknya pun cukup kuat. Abdul Hakim menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum Tata Negara di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 2018.
Pada tahun yang sama, ia juga menempuh Pendidikan Profesi Advokat di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

