Dana PIP “Digiring” ke Seragam, Kepsek SDN Galis 2 Akui Praktik Kolektif Berkedok Kesepakatan

jatiminfo.id
Ilustrasi stand penjualan seragam siswa di SDN Galis 2, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Tak hanya itu, Juhairiyah juga mengakui adanya praktik “nombok” dari pihak sekolah jika dana PIP tidak mencukupi untuk pembelian seragam. Pernyataan ini semakin mempertegas adanya skema yang terstruktur dalam pengelolaan dana bantuan tersebut.

“Kalau dananya tidak cukup, kami yang nombokin,” tambahnya.

Praktik ini berpotensi melanggar prinsip dasar penyaluran PIP yang menekankan pada kebebasan penerima dalam menggunakan bantuan sesuai kebutuhan masing-masing. Pengondisian secara kolektif, meski dibungkus dengan istilah kesepakatan, dinilai rawan menjadi bentuk penyimpangan terselubung.

Sejumlah pihak menilai, pola seperti ini tidak bisa lagi ditoleransi. Selain mengaburkan tujuan utama program, praktik tersebut juga membuka celah penyalahgunaan kewenangan oleh institusi pendidikan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pengawasan penyaluran dana bantuan pendidikan di tingkat sekolah dasar. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan seharusnya menjadi prioritas, bukan justru mencari celah melalui legitimasi semu bernama “kesepakatan”.

READ -  Dugaan Pungli Dana PIP di SDN Kemoneng Disorot Tajam, FAAM: Ini Ilegal dan Bisa Masuk Ranah Pidana