Bangkalan — Bupati Bangkalan, Lukman Hakim meluruskan persepsi publik terkait perbedaan harga pupuk bersubsidi yang kerap terjadi di tingkat petani yang dinilai tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Jumat, (21/11/2025).
Dirinya menegaskan, harga pupuk bersubsidi yang mengacu pada HET yang bersifat tetap, sehingga tidak bisa dijual oleh kios maupun pihak manapun melebihi harga yang ditetapkan, jika ada yang melanggar harus di tindak tegas.
“HET itu sudah ketetapan negara. Tidak bisa dikurangi atau ditambah. Jadi kalau soal HET, itu sudah final, yang melanggar harus di tindak tegas,” tegasnya. Jumat, (21/11/1025).
Menurutnya, persoalan yang sering muncul di lapangan bukan terletak pada perubahan HET, melainkan pada ongkos pengambilan pupuk dari kios ke petani. Jarak kios yang jauh membuat sebagian kelompok tani menerapkan biaya tambahan berdasarkan kesepakatan internal.
“Yang sering jadi masalah itu bukan HET-nya, tapi jarak kios ke petani. Kalau petani ambil sendiri ke kios, harganya harus tetap sesuai HET. Tapi karena jaraknya jauh, biasanya muncul biaya tambahan untuk ongkos pengambilan,” jelasnya.
Lukman menegaskan bahwa biaya tambahan tersebut bukan bagian dari HET dan bukan kebijakan pemerintah. Hal itu merupakan kesepakatan antara petani dan kelompok tani, sehingga wajar jika beberapa petani merasakan adanya perbedaan harga di lapangan.

