Bangkalan – Polemik pemasangan tiang listrik di sebuah lahan milik warga Dusun Bulek, Desa Patenteng, Kecamatan Modung, kini berbuntut panjang. Bahkan, ahli waris tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum jika tidak ada iktikad baik.
Sahudi, selaku Ahli waris dari almarhum Mak Sanjati, pemilik sah lahan tersebut, mengecam keras tindakan penebangan sejumlah pohon jati yang dilakukan tanpa izin dan tanpa pemberitahuan. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum bila tidak ada itikad baik dari pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Saya tidak terima pohon-pohon jati peninggalan kakek saya ditebang tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin saya selaku ahli waris,” tegas Sahudi dengan nada kesal. Sabtu, (6/12/2025).
Ia menyebut penebangan itu diduga dilakukan atas perintah salah satu saudaranya. “Saya yakin ini perbuatan adik saya. Saudara saya ada tiga: Muslis, Saini, dan Yasin. Mereka beda ibu dan beda bapak. Dari keterangan warga, yang menyuruh menebang ini adalah Muhlis, tapi pakai orang lain,” ujarnya.
Tidak berhenti di sana, ia juga menyeret nama oknum lembaga desa. “Selain itu, saya juga mendapat informasi ada keterlibatan BPD. Kalau tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan ini, saya pastikan akan membawa masalah ini ke ranah hukum,” tegasnya lagi.
Menurutnya, akar persoalan ini muncul setelah adanya pemasangan tiang listrik yang diduga memakan sebagian lahan keluarga. Ia menilai pemasangan tersebut tidak melalui komunikasi dan persetujuan pemilik lahan sebagai syarat utama dalam setiap pembangunan fasilitas publik.

