Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga menghilangkan bentuk dan sifat asal barang agar tidak dapat dimanfaatkan kembali.
Selain dilaksanakan di Pamekasan, pemusnahan juga dilakukan di PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto. Mengingat jumlah barang yang sangat besar, proses pemusnahan di lokasi tersebut berlangsung hingga 31 Juli 2026.
Pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan resmi dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat Nomor ND-1/MK/KNL.1005/2026 tertanggal 3 Juli 2026.
Nofian menegaskan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai community protector dan industrial assistance.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal di Madura. Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menghambat perkembangan industri rokok Madura,” tegasnya.
Bea Cukai Madura juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, mengedarkan, maupun memproduksi rokok tanpa pita cukai, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan adanya peredaran barang kena cukai ilegal.

