Bea Cukai Madura Musnahkan 21,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp19,7 Miliar

jatiminfo.id
Bea Cukai Madura memusnahkan barang milik negara hasil penindakan. (Foto : Istimewa).

Pamekasan – Bea Cukai Madura memusnahkan barang milik negara hasil penindakan berupa 21,7 juta batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, serta barang lainnya di Kantor Bea Cukai Madura, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Pemusnahan diawali dengan konferensi pers dan dilanjutkan seremonial pemusnahan barang bukti. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I, Bupati Pamekasan, Kapolres Pamekasan, Dandim 0826/Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo, Kajari Pamekasan, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan, Kasubdenpom V/4-3 Pamekasan, jajaran Kemenkeu Satu Madura, serta insan pers.

Kehadiran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menjadi wujud komitmen bersama dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Madura.

READ -  Gebyar Budaya BASHRA BIP-MWC NU Palengaan, Berbagi dengan Anak Yatim dan Guru Ngaji

Kepala Bea Cukai Madura, Nofian Dermawan, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 58 kali penindakan sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026. Seluruh barang tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan ditetapkan sebagai barang milik negara.

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 21.708.260 batang rokok ilegal, 10 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak Bali tanpa pita cukai, serta dua unit telepon seluler.

“Estimasi total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp29.338.945.280, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp19.741.262.081,” ungkap Nofian.