“Kejadian itu dialami di jalanan Arosbaya, seharusnya itu menjadi alarm keras bahwa praktik “kencing” solar atau distribusi gelap telah merambah jalan-jalan umum di Madura, merugikan rakyat secara ganda: hak subsidinya dirampas, dan keselamatan nyawanya di jalan raya terancam,” tegasnya.
Selain itu, hal ini juga menjadi dugaan kuat bahwa peta zona merah distribusi BBM di Jawa Timur kini semakin meluas, mulai dari penyalahgunaan surat rekomendasi di pesisir hingga pengalihan solar subsidi ke sektor industri dan tambang di berbagai wilayah di Jawa Timur.
“Saat ini kondisi ekonomi yang tidak menentu memaksa pemerintah untuk sangat selektif dalam penggunaan anggaran. Oleh karena itu, kami mendesak ketegasan aparat penegak hukum secara total agar kejadian seperti di Arosbaya tidak dianggap angin lalu,” kata Nurus Syamsi.
Dalam pernyataan resminya yang ditujukan kepada pihak kepolisian, Ketua Bidang Kajian dan Kebijakan Strategis Badko HMI Jatim M. Nurus Syamsi menegaskan
“Kami mendesak Kapolda Jawa Timur untuk segera menginstruksikan jajaran di bawahnya agar menindak tegas tanpa pandang bulu para mafia BBM subsidi di Jawa Timur. Jangan biarkan hukum tumpul di hadapan cukong-cukong energi,” terangnya.
Polda Jatim harus melakukan investigasi mendalam terhadap asal-usul solar yang tumpah di jalanan Arosbaya hingga ke akar-akarnya, siapa pemilik modalnya dan siapa pelindungnya. Di tengah ancaman krisis energi global, membiarkan mafia BBM berkeliaran adalah bentuk pembiaran terhadap pelemahan negara.
