ASN Terciduk Belanja saat Jam Kerja di Bangkalan, Aktivis Soroti Disiplin Birokrasi

jatiminfo.id
Satpol-PP Bangkalan melakukan penjagaan di pintu keluar masuk Pemkab Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026). (Foto : Kompas).

Bangkalan — Kasus aparatur sipil negara (ASN) yang terpergok berbelanja di pusat perbelanjaan saat jam kerja di Bangkalan memicu sorotan terhadap disiplin internal birokrasi dan efektivitas pengawasan aparatur di daerah.

Terlansir dalam tribunmadura.com Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP Bangkalan setelah menerima aduan dari masyarakat. Petugas menemukan sejumlah ASN berada di area pusat perbelanjaan pada waktu yang seharusnya digunakan untuk menjalankan tugas kedinasan.

Temuan ini dinilai tidak sekadar menyangkut etika personal, tetapi menyentuh aspek tata kelola pemerintahan dan profesionalitas pelayanan publik. Pasalnya, ASN memiliki kewajiban menaati jam kerja serta menjalankan tugas secara penuh tanggung jawab sebagaimana diatur dalam regulasi disiplin aparatur negara.

READ -  Jurnalis Jatiminfo.id Dapat Penghargaan di Malam Gemerlap Agustusan di Tanjungbumi

Secara hukum administrasi, pelanggaran jam kerja dapat berimplikasi pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga hukuman disiplin lebih berat, tergantung tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan terhadap pelayanan publik.

Pemerhati kebijakan publik, Rahman, mahasiswa hukum angkatan 2022 di Universitas Islam Indonesia, menilai fenomena ASN berada di luar kantor saat jam dinas mencerminkan lemahnya kontrol internal dan evaluasi kinerja.

“Yang dikorbankan bukan hanya waktu kerja ASN, tetapi hak masyarakat atas pelayanan. Ini soal akuntabilitas dan profesionalitas birokrasi,” ujarnya.

Jika terjadi berulang, persoalan tersebut dinilai berpotensi menjadi masalah sistemik, bukan lagi pelanggaran individual. Lemahnya pengawasan, budaya organisasi yang permisif, serta minimnya penegakan sanksi dapat memperparah kondisi disiplin aparatur.