Aktivis Pendidikan Soroti Regulasi PPPK Paruh Waktu: Hak Guru Harus Dijamin, Pungli Harus Diberantas

jatiminfo.id
Faisol Mahardika Aktivis pendidikan bersama sejumlah guru PPPK Paruh Waktu (PW) saat menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Aktivis pendidikan bersama sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bangkalan guna menyampaikan berbagai aspirasi terkait status dan mekanisme kerja PPPK Paruh Waktu (PW). Kamis, (18/06/2026).

Sebelum menemui kepala dinas pendidikan Kabupaten Bangkalan, terlebih dahulu menemui kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangkalan serta anggota Komisi IV DPRD Bangkalan sebagai mitra pendidikan.

Dalam forum tersebut, sejumlah persoalan krusial yang selama ini menjadi keluhan guru PPPK Paruh Waktu dibahas secara terbuka, khususnya terkait penerapan E-Presensi dan E-Kinerja yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan status kepegawaian mereka.

READ -  Harumkan Dunia Pendidikan! Ini Deretan Prestasi Siswa-siswi SD di Kecamatan Kamal Sepanjang 2025

Aktivis pendidikan Faisol Mahardika mengatakan bahwa hasil musyawarah bersama BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Komisi IV DPRD Bangkalan menghasilkan beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian seluruh guru PPPK Paruh Waktu.

Menurutnya, pelaksanaan E-Presensi harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun hingga saat ini masih terdapat kendala teknis dan regulasi karena adanya ketentuan ASN yang wajib memenuhi jam kerja 37,5 jam per minggu.

“Persoalan E-Presensi ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Guru PPPK Paruh Waktu membutuhkan kepastian regulasi agar tidak muncul multitafsir di lapangan. Jangan sampai mereka dibebani kewajiban administrasi tanpa adanya kejelasan aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya,” ujar Faisol Mahardika. Kamis, (18/6/2026).