Bangkalan – Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di dua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur mulai memasuki tahap penanganan aparat penegak hukum (APH).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan secara resmi telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Bangkalan bahwa laporan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka ajukan sedang dalam proses penelitian.
Surat bernomor B-2938/M.5.38.4/Fs.1/07/2026 tertanggal 7 Juli 2026 tersebut ditandatangani Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bangkalan, Handoko, S.H., M.H., sebagai tindak lanjut atas laporan FAAM Nomor 18/FAAM/DPC/DKL/LP/IV/2026 tertanggal 29 Mei 2026 terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SDN Kraton 2 Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.
Dalam surat itu, Kejari Bangkalan menegaskan bahwa laporan pengaduan yang disampaikan pelapor sedang ditindaklanjuti melalui proses penelitian.
Ketua DPC Bangkalan LSM FAAM, Tomi, menyambut positif langkah Kejari Bangkalan yang mulai memproses laporan tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak ingin penanganan perkara berhenti hanya pada tahap penelitian administrasi.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bangkalan yang telah merespons dan menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan. Ini menjadi bukti bahwa laporan masyarakat tidak diabaikan,” kata Tomi kepada wartawan. Jumat (10/7/2026).

