LBH GP Ansor Ajukan Amicus Curiae ke MK: Minta MBG Tidak Dimasukan Anggaran Pendidikan

jatiminfo.id
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor usai mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (Foto : Istimewa).

Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH GP Ansor) secara resmi mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) kepada Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.

Melalui Amicus Curiae tersebut, LBH GP Ansor menegaskan bahwa keterlibatannya bukan untuk mendukung salah satu pihak yang berperkara, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam memberikan pandangan hukum kepada Mahkamah Konstitusi demi memperkuat penegakan konstitusi, kepastian hukum, dan tata kelola keuangan negara yang akuntabel.

Menurut, Edo Firnando S.H (LBH GP Ansor) menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan yang memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi dan mencegah Stunting, khususnya anak-anak Indonesia. Oleh karena itu, program tersebut patut didukung sebagai bagian dari upaya pembangunan sumber daya manusia.

READ -  Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Massal Usai Makan Ikan Cakalang Program MBG

Namun demikian, dukungan terhadap Program MBG tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi. Menurut LBH Ansor, pembiayaan Program MBG seharusnya ditempatkan pada rezim anggaran yang sesuai dengan fungsi utamanya sebagai program kesehatan, gizi, dan perlindungan sosial, bukan dibebankan pada anggaran pendidikan yang secara khusus telah dijamin oleh Pasal 31 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.