LBH GP Ansor berpandangan bahwa anggaran pendidikan merupakan mandatory spending yang secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, seperti peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, pengembangan kurikulum, serta peningkatan mutu pembelajaran, Ujar Edo.
Perluasan makna anggaran pendidikan melalui Penjelasan Undang-Undang dinilai berpotensi mengurangi ruang fiskal yang seharusnya digunakan untuk memenuhi fungsi inti pendidikan.
Selain itu, LBH GP Ansor menilai bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 tidak seharusnya digunakan untuk membentuk norma baru yang memperluas cakupan anggaran pendidikan. Dalam sistem pembentukan peraturan perundang-undangan, penjelasan hanya berfungsi memberikan tafsir atas norma yang telah ada, bukan menambah atau mengubah substansi norma.
Melalui Amicus Curiae ini, LBH GP Ansor berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertahankan prinsip supremasi konstitusi dengan menegaskan bahwa setiap kewajiban negara harus dipenuhi melalui mekanisme pembiayaan yang sesuai dengan fungsi konstitusionalnya. Pendidikan harus dibiayai melalui anggaran pendidikan, sementara program kesehatan dan gizi memperoleh pembiayaan dari pos anggaran yang memang diperuntukkan bagi sektor tersebut.
LBH GP Ansor meyakini bahwa putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini akan menjadi preseden penting bagi pengelolaan keuangan negara di masa mendatang, sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai batas penggunaan anggaran pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

