Diskopumdag Bangkalan Ungkap Besaran Tarif Retribusi Kios dan Lapak Pasar

jatiminfo.id
Fatahillah Reza, Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Bangkalan saat ditemui media di kantornya. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Besaran tarif retribusi kios dan lapak di pasar tradisional Kabupaten Bangkalan yang selama ini jarang diketahui publik akhirnya diungkap oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskopumdag) Bangkalan. Sabtu, (27/06/2026).

Pihak dinas memastikan sistem penarikan retribusi dibedakan menjadi dua skema, yakni tarif harian dan tarif bulanan, dengan besaran yang telah diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati.

Kepala Bidang Pasar Diskopumdag Bangkalan, Fatahillah Reza, menjelaskan bahwa retribusi harian dipungut menggunakan karcis resmi, sedangkan retribusi bulanan dikenakan kepada penyewa kios yang memiliki Surat Keputusan (SK) penyewaan.

“Kalau harian itu kan menggunakan karcis, Mas. Tarifnya sesuai jenis dagangannya, ada yang Rp2.000 dan ada yang Rp2.500,” ujar Reza saat dikonfirmasi. Jum’at, (26/6/2026).

READ -  Siswa SDI Al Aziziyah Morombuh Dibekali Edukasi Pemilahan Sampah

Menurutnya, besaran retribusi bulanan dihitung berdasarkan luas kios yang ditempati pedagang dan jenis usaha yang dijalankan.

“Kalau yang bulanan tarifnya per meter. Untuk kategori pertanian Rp2.500 per meter, sedangkan kategori industri Rp3.000 per meter. Itu dikalikan luas kiosnya, tergantung jenis dagangannya dan luas kios yang dipakai. Semua itu sudah tertuang dalam SK penyewa kios,” jelasnya.

Reza menegaskan, sistem tersebut berbeda dengan pedagang yang berjualan di area pelataran pasar. Karena tidak memiliki SK penyewaan kios, mereka hanya dikenakan retribusi harian melalui karcis.