Diskopumdag Bangkalan Ungkap Besaran Tarif Retribusi Kios dan Lapak Pasar

jatiminfo.id
Fatahillah Reza, Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) Bangkalan saat ditemui media di kantornya. (Foto : Jatiminfo.id).

“Pedagang yang di pelataran itu tidak memiliki SK, sehingga tidak dikenakan tarif bulanan. Mereka hanya membayar retribusi harian menggunakan karcis sesuai jenis dagangannya, ada yang Rp2.000 dan ada yang Rp2.500,” katanya.

Tak hanya itu, Reza juga membeberkan mekanisme penarikan retribusi bagi pedagang hewan, khususnya pedagang sapi. Reza menyebut, tarif tidak dihitung berdasarkan jumlah ekor sapi yang dijual, melainkan berdasarkan luas lahan yang digunakan pedagang di area pasar.

“Kalau pedagang sapi itu hitungannya juga per meter, bukan per ekor. Tergantung luas lahan yang dipakai dan tetap menggunakan karcis,” ungkapnya.

Namun, ia mengakui terdapat kebijakan tertentu yang diterapkan oleh kepala pasar terhadap pedagang sapi berskala besar. Kebijakan tersebut diberikan sebagai bentuk fleksibilitas agar aktivitas perdagangan di pasar tetap berjalan.

READ -  Diduga Berikan Keterangan Palsu Soal Kondisi Sekolah, Kepsek SDN Kapor Burneh Dikeluhkan

“Kalau pedagang besar memang ada kebijakan dari kepala pasar. Karena mereka kan tidak mungkin cuma bawa satu ekor, ada yang bawa lima ekor. Tidak mungkin bayar semuanya. Kadang ada yang ngutang. Tapi kami itu ingin bagaimana caranya pasar tetap ramai dan aktivitas perdagangan tetap berjalan,” tutur Reza.

Terkait penggunaan karcis retribusi, Reza mengatakan jumlah karcis yang dihabiskan setiap pasar tidak pernah sama setiap bulan. Hal itu sangat bergantung pada tingkat keramaian dan aktivitas transaksi di masing-masing pasar.

“Jumlah karcis yang terpakai setiap bulan tidak menentu. Tergantung ramai atau tidaknya kondisi pasar,” pungkasnya.