Diduga Kritik Wali Kota di Medsos, Warga Kota Mojokerto Digugat Wali Kota ke PN Mojokerto

jatiminfo.id
Ilustrasi gugatan perdata Wali Kota Mojokerto terhadap warganya di Mojokerto ke Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto : Jatiminfo.id).

Mojokerto – Seorang warga Kota Mojokerto, Erny Mardiana, digugat secara perdata oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, di Pengadilan Negeri Mojokerto. Gugatan tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah unggahan di media sosial yang dipersoalkan oleh penggugat.

Sebagaimana dilansir B-News.id dan kanal YouTube MAJA News, Erny Mardiana yang merupakan warga Kelurahan Miji, Kota Mojokerto, kini berstatus sebagai tergugat dalam perkara tersebut. Erny juga diketahui merupakan istri dari Putut Nugroho yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam perkara Taman Bahari Majapahit (TBM).

Dalam keterangannya kepada awak media di Pengadilan Negeri Mojokerto, Erny menyebut gugatan yang diterimanya berkaitan dengan unggahan yang selama ini ia buat melalui akun media sosial pribadinya.

READ -  Trinusa Minta Atensi Kapolrestabes, Penanganan Dugaan Penipuan Masuk Sekolah Disorot

“Gugatan Wali Kota terhadap saya karena ada pencemaran nama baik (ITE) kalau saya lihat di sana, karena saya memposting beberapa hal,” ujar Erny.

Menurut Erny, selama ini dirinya mengunggah berbagai hal terkait suaminya yang pernah bekerja dan berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Mojokerto. Ia mengaku berharap ada perhatian dari pemerintah terhadap kondisi keluarganya setelah suaminya menjalani proses hukum.

“Saya terus memposting beberapa hal mengenai kinerja dan dedikasi suami saya yang berpartner dengan Pemerintah Kota Mojokerto. Harapan saya, saya ingin adanya perhatian dari Pemerintah Kota Mojokerto terhadap suami saya yang sudah dipenjarakan,” katanya.