Sumenep – Perkara dugaan penipuan dan penggelapan kredit SK pensiun yang menyeret internal Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sumenep mulai membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola perbankan.
Sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (04/05/2026), memunculkan sederet fakta yang memantik pertanyaan: bagaimana mungkin seorang pensiunan lanjut usia bisa terbebani utang ratusan juta rupiah tanpa memahami sepenuhnya proses yang dijalani?.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), R Teddy Roomius menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari korban Abd. Hamid, istrinya Siti Aisyah, Iparnya Siti Sulaiha, hingga dua pegawai internal BRI, Ridwan dan Desi Damayanti.
Kasus ini bermula dari dugaan rekayasa kredit BRIGUNA Purna atas nama Abd. Hamid (76), pensiunan aparatur sipil negara (ASN). Korban diduga dibebani pinjaman sebesar Rp182 juta dengan tenor 14 tahun. Ironisnya, total kewajiban pembayaran disebut membengkak hingga sekitar Rp390 juta.
Dalam perkara tersebut, teller BRI Sumenep bernama Novia Arvianti telah duduk di kursi terdakwa dan kini berstatus tahanan jaksa. Namun, jalannya persidangan justru menimbulkan sorotan lebih luas terhadap mekanisme pengawasan internal bank.
Di hadapan majelis hakim, saksi Ridwan mengaku awalnya hanya menjelaskan persyaratan kredit kepada terdakwa yang disebut hendak membantu pengajuan pinjaman untuk pamannya. Setelah itu, blanko pengajuan kredit diberikan untuk ditandatangani pemohon.
