Sumenep – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Sumenep kembali digencarkan. Tim gabungan lintas instansi turun langsung ke lapangan dalam razia besar-besaran yang menyasar pasar tradisional hingga toko-toko di tingkat desa yang diduga menjadi jalur peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Operasi terpadu ini melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Satpol PP, Bea Cukai, kepolisian, TNI, hingga bagian perekonomian pemerintah daerah. Penindakan difokuskan pada jalur distribusi di tingkat pengecer yang dinilai masih menjadi celah utama maraknya peredaran rokok ilegal.
Di tengah intensitas razia tersebut, sorotan publik mengarah pada menjamurnya perusahaan rokok (PR) di Sumenep yang jumlahnya mencapai ratusan. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadi salah satu pemicu tingginya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan catatan sepanjang 2025, tim gabungan menemukan sedikitnya 28.392 batang rokok ilegal yang beredar bebas di pasaran, terutama melalui toko-toko kelontong. Meski demikian, efektivitas pengawasan masih dipertanyakan lantaran kegiatan penertiban disebut hanya dilakukan satu kali dalam setahun.
Kepala Satpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, mengakui bahwa pengawasan peredaran rokok ilegal menjadi bagian dari tugas institusinya, khususnya dalam program yang didukung Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Kami biasanya melakukan pengawasan bersama tim gabungan,” ujarnya, Jumat (10/04/2026).
