Ia menjelaskan, pengawasan lebih difokuskan pada peredaran di tingkat pengecer seperti toko kelontong, sementara pengawasan terhadap produsen bukan menjadi kewenangan pihaknya.
“Kami hanya melakukan pemantauan peredaran rokok ilegal. Untuk pabrikan, itu bukan ranah kami,” tegasnya.
Wahyu menambahkan, setiap temuan di lapangan selalu dilaporkan kepada Bea Cukai Madura sebagai instansi yang memiliki otoritas terhadap produsen rokok.
“Hasil kegiatan kami sampaikan ke Bea Cukai Madura. Tahun lalu ditemukan 28.392 batang rokok ilegal yang dipasarkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, mendorong agar pola pengawasan diperluas dan tidak hanya menyasar pedagang kecil di tingkat bawah.
Menurutnya, langkah penindakan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pabrikan yang diduga menjadi sumber produksi rokok ilegal.
“Kami ingin pemeriksaan tidak hanya di toko kelontong, tetapi juga pabrikan yang memproduksinya harus diawasi dan diperiksa,” pungkasnya.
