Sumenep Darurat Rokok Ilegal, Ratusan Perusahaan Rokok Disorot DPRD

jatiminfo.id
Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin. (Foto: Istimewa).

‎Ia menjelaskan, pengawasan lebih difokuskan pada peredaran di tingkat pengecer seperti toko kelontong, sementara pengawasan terhadap produsen bukan menjadi kewenangan pihaknya.

‎“Kami hanya melakukan pemantauan peredaran rokok ilegal. Untuk pabrikan, itu bukan ranah kami,” tegasnya.

‎Wahyu menambahkan, setiap temuan di lapangan selalu dilaporkan kepada Bea Cukai Madura sebagai instansi yang memiliki otoritas terhadap produsen rokok.

‎“Hasil kegiatan kami sampaikan ke Bea Cukai Madura. Tahun lalu ditemukan 28.392 batang rokok ilegal yang dipasarkan,” ungkapnya.

‎Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin, mendorong agar pola pengawasan diperluas dan tidak hanya menyasar pedagang kecil di tingkat bawah.

‎Menurutnya, langkah penindakan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap pabrikan yang diduga menjadi sumber produksi rokok ilegal.

READ -  Bentuk Kepedulian Pemerintah, Anggota DPR RI Gandeng Menlu Sambangi Prajurit TNI di Lebanon

‎“Kami ingin pemeriksaan tidak hanya di toko kelontong, tetapi juga pabrikan yang memproduksinya harus diawasi dan diperiksa,” pungkasnya.