Lurah Tonjung Akui Aset Dikuasai Oknum, Bertahun-tahun Tanpa Bayar Retribusi

jatiminfo.id
Kantor Kelurahan Tonjung, yang terletak di Jl.Raya Tonjung, No 1, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Pengakuan Lurah Tonjung, Soleh, soal penguasaan tanah aset kelurahan oleh oknum LSM dan seorang Sekretaris Kecamatan (Sekcam) tanpa pembayaran retribusi bertahun-tahun memicu gelombang pertanyaan serius di tengah publik. Fakta ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan cerminan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan terhadap aset milik pemerintah.

Soleh mengungkapkan, tanah aset kelurahan yang di atasnya berdiri warung toko Madura saat ini dikuasai oleh oknum LSM berinisial W. Sementara lahan di sebelahnya yang ditempati usaha potong rambut disebut dikuasai oleh seorang Sekretaris Kecamatan (Sekcam). Ironisnya, kedua pihak tersebut disebut tidak pernah membayar uang sewa atau retribusi ke kelurahan selama bertahun-tahun.

READ -  HIMAHISYA Gelar Bakti Sosial dan Maulid Nabi di Bangkalan, Mahasiswa Turun ke Masyarakat

“Yang warung toko Madura itu dikuasai oknum LSM inisial W, sedangkan yang potong rambut itu dikuasai Sekcam. Selama ini memang tidak pernah bayar ke kelurahan,” ujar Soleh. Senin (23/2/2026).

Berbeda dengan dua titik tersebut, penjual buah dan warung kopi yang juga berdiri di atas tanah aset kelurahan disebut rutin membayar uang sewa sebesar Rp2 juta per tahun. Retribusi itu, menurut Soleh, masuk ke kas kelurahan sejak 2019 hingga 2025 dan digunakan untuk membantu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga.

“Yang bayar hanya penjual buah dan warung kopi, dua juta per tahun. Itu masuk ke kelurahan dan hasilnya untuk tambahan bayar pajak bangunan warga,” jelasnya.