Dampak Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Dinas Pertanian: Empat Kios Resmi Dicabut Izinnya

jatiminfo.id
Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana Dinas Pertanian TPHP Bangkalan, CHK Karyadinata saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2025). (Foto : Jatiminfo.id, 2025).

Bangkalan — Dinas Pertanian Kabupaten Bangkalan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum kios pupuk bersubsidi yang kedapatan menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Tak tanggung-tanggung, sepanjang tahun 2025 sudah ada 4 kios yang telah dicabut izinnya.

Pencabutan ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi serta pelanggaran ketentuan penyaluran di lapangan.

Keempat kios yang resmi dicabut izinnya adalah:

  1. UD Tri Al Barokah, alamat: Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu – Binaan distributor Koperasi Bisma
  2. Kios Assalam, cakupan Desa Jukong, Desa Sendang Dajah, dan Desa Sendang Laok
  3. Kios Rohman, cakupan Desa Kesek, Desa Pangpong, Desa Labang, dan Desa Morkepek
  4. Kios Slamet, cakupan Desa Sukolilo Timur dan Desa Bunajih.
READ -  Bupati Bangkalan Lantik Pejabat Struktural Pemerintahan, Ini Daftar Lengkapnya

Dari empat kios yang telah resmi dicabut izinnya, 3 (tiga) di antaranya berada di Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, yang di naungi oleh Distributor Citra Tani yang berada di Labang.

Dampak dari pencabutan empat izin kios tersebut, penyaluran pupuk bersubsidi sementara dialihkan melalui Kios Citra Mandiri yang ada di Kecamatan Labang hingga penetapan kios resmi pengganti dilakukan.

Sebagai langkah cepat untuk mencegah terhambatnya pelayanan pupuk bagi petani Labang, Dinas Pertanian TPHP Bangkalan langsung berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan Labang untuk segera di proses sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.