Dampak Pupuk Subsidi Dijual di Atas HET, Dinas Pertanian: Empat Kios Resmi Dicabut Izinnya

jatiminfo.id
Kepala Bidang (Kabid) Sarana Prasarana Dinas Pertanian TPHP Bangkalan, CHK Karyadinata saat diwawancarai awak media di ruang kerjanya, Kamis (27/11/2025). (Foto : Jatiminfo.id, 2025).

Kabid Sarana Prasarana Dinas Pertanian TPHP Bangkalan, CHK Karyadinata, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen pemerintah menjaga ketepatan distribusi pupuk bersubsidi agar benar-benar sampai kepada petani yang berhak.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan petani. Penjualan pupuk subsidi di atas HET adalah pelanggaran berat, dan sesuai aturan, izinnya wajib dicabut. Langkah ini sekaligus memastikan distribusi pupuk di Bangkalan tetap tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan,” tegas CHK sapaan akrabnya. Kamis, (27/11/2025).

“Untuk Kecamatan Labang, kami sudah berkoordinasi dengan muspika. Agar tidak terjadi kelangkaan, penyaluran sementara dialihkan ke Kios Citra Mandiri. Layanan kepada petani harus tetap berjalan,” tambahnya.

Dinas Pertanian TPHP Bangkalan memastikan bahwa monitoring dan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi akan diperketat, dan tidak menutup kemungkinan melakukan tindakan serupa jika masih ditemukan pelanggaran lain di lapangan.

READ -  Anggota Fraksi Golkar DPRD Bangkalan Kritik Birokrasi DLH Amburadul dan Singgung Gaji Dinkes