Tok! Terdakwa Pemalsuan STNK di Mojokerto Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

jatiminfo.id
Nova Eka Prasetia, terdakwa pemalsuan STNK usai sidang di PN Mojokerto, Rabu (3/12). (Foto : Radar Mojokerto).

Terdakwa Menerima Putusan

Mendengar vonis tersebut, Nanang Kurniawan tidak mengajukan keberatan. Ia langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim tanpa melakukan upaya hukum banding.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan tegasnya sanksi hukum bagi pelaku pemalsuan dokumen negara. Nanang sebelumnya diringkus kepolisian akibat praktik pembuatan STNK palsu yang digunakan untuk melegalkan kendaraan-kendaraan ilegal di wilayah Mojokerto.

READ -  Graha Yakusa: Kawah Candradimuka Kaderisasi Kaum Muda Jawa Timur