Hukum  

Tindakan Melanggar Hukum hingga Berujung Pemberhentian, Taruni Resmi Gugat PTDI-STTD ke PTUN

jatiminfo.id
Abdul Hakim dan tim dari Dignity Law saat melakukan sidang di MahkamahKonstitusi (MK). (Foto : Istimewa).

“Dari sisi administrasi, penggugat juga menemukan ketidaksesuaian waktu antara penetapan keputusan Direktur PTDI–STTD tertanggal 30 Maret 2026 dengan pemberitahuan hasil Sidang DKT yang baru disampaikan pada 2 April 2026, yang dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai validitas proses pengambilan keputusan,” kata Hakim sapaan karibnya.

Akibat keputusan tersebut, penggugat kehilangan status sebagai taruni beserta seluruh hak akademik yang melekat. Dalam petitumnya, penggugat meminta PTUN Bandung menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Direktur PTDI–STTD tersebut karena bertentangan dengan asas legalitas, kepastian hukum, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

“Perkara ini menjadi sorotan karena menyentuh batas kewenangan institusi pendidikan kedinasan dalam mengonstruksi pelanggaran disiplin dan menjatuhkan sanksi administratif kepada peserta didik, yang berpotensi menjadi preseden dalam praktik penegakan disiplin di lingkungan pendidikan kedinasan,” pungkasnya.

READ -  Dugaan Sebarkan Ujaran Kebencian dan Langgar UU ITE, FAAM Resmi Laporkan Ketua PGRI ke Polres Bangkalan