Hukum  

Tiga Bulan Berlalu, Korban Soroti Penanganan Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen di Polres Bangkalan

jatiminfo.id
Ilustrasi pelayanan laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen cerai oleh Polres Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

Menurutnya, dalam hal ini tidak bermaksud mencampuri independensi penyidik dalam menjalankan tugasnya. Namun, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada pelapor.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Tetapi sebagai pelapor, tentu kami berharap ada kejelasan. Sudah hampir tiga bulan, kami ingin mengetahui laporan ini sebenarnya sudah sampai di tahap mana,” tuturnya.

Lambannya informasi perkembangan perkara tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana penanganan laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut telah dilakukan.

Terlebih, perkara yang dilaporkan disebut berkaitan dengan dokumen dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Bangkalan dan diduga melibatkan empat oknum advokat. Dugaan tersebut tentu membutuhkan pembuktian melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan.

READ -  Wagub Bangka Belitung Menguji Penggunaan Ijazah Palsu ke MK, Kuasa Hukum: Berikan Tafsir Konstitusional

“Kami hanya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan perkara kami, setidaknya ada SP2HP yang masuk ke kami sebagai bukti perkembangan,” tukasnya.

Kini, perhatian tertuju kepada Satreskrim Polres Bangkalan. Publik menunggu penjelasan mengenai perkembangan Laporan Polisi Nomor LPM/312/SATRESKRIM/VI/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN.

“Kami berharap Polres Bangkalan dapat segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara serta memastikan penanganan laporan berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.