Bangkalan – Dugaan aliran dana korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Sumber Daya Bangkalan kembali mencuat. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Ra Kadir mengungkap adanya aliran dana yang diduga mengalir kepada Subadar.
Dalam keterangannya, Ra Kadir membeberkan alasan penggunaan dana penyertaan modal dari PD Sumber Daya yang disebut tidak sesuai dengan ruang lingkup perjanjian kerja sama. Dana tersebut, menurutnya, digunakan untuk berbagai keperluan di luar kesepakatan, seperti pembayaran gaji, pembelian tanah, dan kebutuhan operasional lainnya.
“Penanaman modal dari PD Sumber Daya digunakan di luar lingkup perjanjian kerja sama, seperti untuk pembayaran gaji, pembelian tanah dan lain-lain, karena sejak awal saya bersama Sofiullah dan Uftori Wasit membentuk PT Tonduk Majeng Madura tanpa modal sama sekali, sehingga segala sesuatunya menggunakan modal dari PD Sumber Daya,” ungkap Ra Kadir sebagaimana tertuang dalam BAP.
Ra Kadir juga mengakui adanya perbedaan nilai dalam transaksi pembelian tanah seluas 5.199 meter persegi yang terletak di Desa Pocong, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, sesuai SHM No. 00141.
Menurut pengakuannya, harga riil tanah tersebut hanya sebesar Rp1 miliar. Namun dalam akta jual beli, nilai yang dicantumkan sebesar Rp1,3 miliar.
“Selisih sebesar Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) diberikan kepada Subadar selaku mediator, namun di dalam akta jual beli tetap disebutkan sebesar Rp1.300.000.000,” jelasnya.
