Terbitkan Perbup Baru, Kadisdik Bangkalan Tegaskan Korwil Pendidikan Resmi Ditiadakan

jatiminfo.id
K.H. Moch. Musleh Bahri, S.H., M.H., Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. (Foto : Jatiminfo.id).

Bangkalan – Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan resmi menindaklanjuti diterbitkannya Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pembentukan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan. Dengan terbitnya regulasi tersebut, jabatan Korwil dinyatakan dihapus dan tidak berlaku lagi.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Moh. Musleh, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah penataan organisasi dan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

“Perbup Nomor 6 Tahun 2026 ini diterbitkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas Pendidikan, sekaligus menyelaraskan dengan program penyederhanaan birokrasi Pemerintah Daerah,” ujar Musleh. Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan itu juga merupakan tindak lanjut penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024, serta mengacu pada Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 43 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

READ -  SDN Banyuajuh 3 Kamal Raih Prestasi Gemilang di Kejurprov Internasional Jember Marching Carnival

Menurut Musleh, pada 24 Februari 2026 pihaknya telah menggelar rapat bersama para eks Korwil untuk menyampaikan secara resmi ketentuan dalam Perbup tersebut sekaligus membahas langkah-langkah transisi.