Pamekasan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Pamekasan, Rabu (19/8/2026).
Penandatanganan KUA-PPAS menjadi tahapan penting sebelum Pemkab Pamekasan memasuki proses penyusunan dan pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) Tahun Anggaran 2027.
Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pamekasan atas sinergi selama proses pembahasan KUA-PPAS.
Menurutnya, kesepakatan tersebut harus menjadi pijakan dalam menyusun APBD yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kesepakatan ini menjadi landasan untuk menggerakkan ekonomi daerah, mengantisipasi dinamika anggaran, dan memastikan pembangunan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” katanya dalam sambutan.
Mantan anggota DPR RI tersebut menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat diperlukan agar kebijakan anggaran yang disusun benar-benar tepat sasaran.
“Setelah ini, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melanjutkan asistensi Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Ini menjadi dasar dalam penyusunan Raperda APBD 2027,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Pamekasan Ali Masykur menjelaskan bahwa KUA-PPAS masih bersifat sebagai gambaran umum dan plafon sementara.

