Tak Kunjung Ditangkap, Dua Oknum Pejabat Tersangka Penipuan Mobil Rental Jadi Tersangka

jatiminfo.id
Kantor Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, (Sumber : Aris/Jatiminfo.id).

Bangkalan – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dua oknum pejabat di Kabupaten Bangkalan yang terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil rental tak kunjung dilakukan penangkapan atau ditahan oleh pihak kepolisian.

Dua oknum tersebut yakni Sulastri, pegawai honorer di Pasar Senenan Bangkalan, dan Sari Indrawati, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Bangkalan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangkalan pada bulan Juni 2025.

Namun hingga pertengahan Juli ini, baik Sulastri maupun Sari Indrawati masih melenggang bebas tanpa menunjukkan tanda-tanda akan ditahan, meskipun proses hukum terhadap mereka sudah berjalan. Hal ini pun memicu pertanyaan dan sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum di Bangkalan.

READ -  Panitia Merak Hafara Gelar TOT Jelang Milad Hukum Bisnis Syariah UTM

Fauzi, selaku pelapor sekaligus korban dalam kasus ini menyatakan kekecewaannya atas lambannya proses penahanan terhadap para tersangka. Ia berharap agar pihak kepolisian segera bertindak tegas.

“Saya berharap kedua tersangka segera ditahan agar ada efek jera. Perkara ini sudah berjalan satu tahun, tapi belum ada penahanan dan kami belum juga mendapatkan rasa keadilan,” tegas Fauzi.

Fauzi mengaku telah mengalami kerugian materiil akibat perbuatan kedua tersangka. Ia pun menekankan pentingnya penegakan hukum agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Kondisi ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat bahwa ada ‘perlakuan istimewa’ terhadap oknum-oknum yang memiliki status sebagai pejabat. Tidak sedikit warga yang mulai meragukan integritas aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini.

READ -  Pemkab Bangkalan dan PI Resmi Tandatangani Program Digitalisasi Data Petani dan Lahan

Sementara itu menanggapi polemik belum ditahannya dua oknum pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil rental, Humas Polres Bangkalan memberikan penjelasan resmi terkait langkah-langkah yang telah dilakukan oleh penyidik.

Dikonfirmasi pada Senin (14/7), pihak Humas Polres Bangkalan menyebutkan bahwa penyidik sudah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan secara prosedural. Termasuk dengan melakukan upaya paksa berupa pelaksanaan surat perintah membawa dan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Penyidik sudah mendatangi rumah dan tempat kerja kedua tersangka sesuai alamat yang tertera, namun yang bersangkutan tidak berada di lokasi,” jelas Iptu Risna Wijayati Kasi Humas Polres Bangkalan.

Selain itu, dikatakan Risna penyidik juga telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak-pihak terkait, seperti Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan, kepala madrasah, dan kepala pasar tempat kedua tersangka bekerja. Namun hingga saat ini, belum ada informasi valid mengenai keberadaan kedua tersangka.

READ -  Desa Banyior Deklarasikan Diri Bebas Narkoba dan Judi Online

“Kami terus melakukan pengembangan dan pencarian. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mendalami kemungkinan persembunyian atau keberadaan tersangka,” tambahnya.

Namun demikian, publik tetap berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil. Sebab, membiarkan tersangka bebas tanpa alasan yang jelas bisa mencederai rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri.

Kini, satu bulan sudah berlalu. Dan waktu terus berjalan. Apakah keadilan akan menemukan jalannya? Ataukah kasus ini akan kembali menjadi salah satu dari sekian banyak kasus yang perlahan menghilang ditelan senyap?.