Surat Permohonan Dana HUT RI ke-81 Kecamatan Sepulu Bikin Geger, Camat Patok ke Instansi hingga Sekolah

jatiminfo.id
Surat permohonan dan partisipasi pada setiap ASN lembaga pendidikan hingga perbankan se-Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan. (Foto : Jatiminfo.id).

“Siap, terima kasih. Benar itu rencana target dan tidak mengikat, sukarela saja,” kata Hosun saat dikonfirmasi. Kamis (30/7/2026).

Ketika ditanya regulasi pungutan target iuran tersebut, Hosun mengatakan hasil panitia dengan para donatur.

“rapat panitia dengan para donatur.” Singkatnya.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa target Rp13,5 juta bukan merupakan pungutan yang bersifat wajib.

Namun, klarifikasi tersebut belum sepenuhnya menghapus tanda tanya publik.

Sebab persoalan yang dipersoalkan bukan semata-mata besar kecilnya nominal, melainkan mengapa target nominal tersebut dituangkan secara spesifik dalam surat resmi dan disebarkan kepada berbagai instansi serta lembaga.

Jika benar-benar sukarela, publik tentu berharap mekanismenya juga terang dan tidak menimbulkan tekanan, baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada pihak yang menerima surat.

READ -  Dua Minggu Menjabat, Camat Burneh Dituntut Tangani 3 Persoalan, Termasuk Infrastruktur

Terlebih, institusi pemerintahan memiliki kewajiban menjaga tata kelola yang transparan dan akuntabel. Karena itu, setiap bentuk penerimaan maupun pengelolaan dana yang berkaitan dengan kegiatan publik semestinya dapat dijelaskan secara terbuka.

Anggaran Rp13,5 juta mungkin bukan angka yang fantastis. Tetapi ketika angka tersebut muncul dalam surat resmi pemerintah, lengkap dengan target masing-masing instansi, pertanyaannya bukan lagi sekadar “berapa nominalnya”, melainkan “apa dasar dan pertanggungjawabannya?”

Kini publik tinggal menunggu penjelasan lebih lengkap dari Kecamatan Sepulu mengenai siapa penggagas target tersebut, siapa pengelolanya, bagaimana mekanisme penerimaannya dan untuk apa seluruh dana partisipasi akan digunakan.