Bangkalan – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) berupa penarikan biaya map rapor sebesar Rp60.000 per siswa di SMP Negeri 2 Galis, Kabupaten Bangkalan, mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan setempat. Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan menyatakan akan melakukan klarifikasi langsung ke pihak sekolah.
Plt. Kabid SMP Disdik Bangkalan, Nur Latifah menyampaikan, permohonan maaf karena belum dapat menindaklanjuti secara langsung lantaran kondisi kesehatan yang sedang menurun. Meski demikian, pihaknya memastikan informasi tersebut akan segera disampaikan kepada pimpinan sebagai bahan laporan awal.
“Mohon maaf saat ini saya sedang dalam kondisi sakit. Namun informasi ini akan kami sampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan. Selanjutnya, kami akan melakukan klarifikasi langsung ke pihak sekolah untuk memastikan duduk persoalannya,” ujar Latifah melalui WhatsApp pribadinya, Senin, (22/12/2025).
Ia menambahkan, klarifikasi perlu dilakukan secara menyeluruh karena tidak menutup kemungkinan penarikan biaya tersebut merupakan hasil kesepakatan antara paguyuban dan komite sekolah.
“Takutnya ada kesepakatan antara komite sekolah dengan paguyuban. Karena itu, kami akan memastikan terlebih dahulu agar persoalannya menjadi terang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Nur Latifah menegaskan bahwa persoalan tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dan pembinaan terhadap sekolah-sekolah, khususnya dalam hal pengelolaan biaya yang bersentuhan langsung dengan wali murid.

