Skandal Dugaan Perselingkuhan Guru ASN dan Honorer di Sumenep, Muncul Isu Kehamilan hingga Aborsi

jatiminfo.id
Ilustrasi. (Sumber Foto: Istimewa).

“DK mengaku hubungan itu sudah selesai sebelum Ramadan,” kata sumber tersebut.

Meski demikian, isu mengenai kedekatan keduanya masih terus menjadi pembicaraan hingga sekarang.

Perhatian publik semakin meningkat setelah muncul dugaan beredarnya video tidak senonoh yang diduga melibatkan AF. Video tersebut disebut pertama kali diketahui oleh istri DK saat memeriksa telepon genggam suaminya pada April 2025.

“Video itu sempat dikirim oleh istri DK kepada sahabatnya menggunakan fitur sekali lihat,” ungkap sumber tersebut.

Menurut informasi yang beredar, video tersebut awalnya diduga dikirim AF kepada DK melalui pesan pribadi sebelum akhirnya diketahui oleh sang istri.

Apabila berbagai dugaan tersebut terbukti, DK berpotensi dikenai sanksi disiplin ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap pegawai negeri wajib menjaga integritas, etika, dan perilaku yang dapat menjadi teladan di tengah masyarakat.

READ -  DPRD Sumenep Gaungkan Bike to Work, Fraksi PDIP Beri Contoh

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS juga mengatur larangan hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah maupun menjadi pasangan kedua tanpa izin resmi.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat dikenai sanksi mulai dari penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil. Bagi guru ASN, pelanggaran etika dan moral juga dapat berdampak terhadap status profesinya sebagai tenaga pendidik.