Bangkalan – Ratusan warga dibuat geger dengan mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bangkalan untuk mempertanyakan kejelasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini belum membuahkan sertifikat, meski proses pengukuran lahan telah dilakukan sejak tahun 2024.
Kedatangan warga dipimpin sejumlah tokoh masyarakat yang menuntut penjelasan terkait biaya yang telah dipungut serta nasib sertifikat tanah yang hingga pertengahan tahun 2026 belum juga diterbitkan.
Salah satu tokoh masyarakat, Soleh Abdi Jaya, mengaku kecewa dengan minimnya sosialisasi yang diberikan kepada masyarakat terkait mekanisme dan biaya program PTSL.
Menurutnya, warga selama ini dibebankan biaya sebesar Rp300 ribu per sertifikat, namun saat dikonfirmasi langsung kepada pihak BPN, biaya yang disebutkan hanya sekitar Rp150 ribu.
“Kami bersama warga datang langsung ke BPN untuk meminta penjelasan. Di desa kami masyarakat dikenakan biaya Rp300 ribu per sertifikat. Sementara pihak BPN menyampaikan biaya yang dibenarkan hanya Rp150 ribu. Nah, kelebihan biaya itu yang kami pertanyakan, apakah memang ada dasar hukumnya atau regulasi yang mengatur, atau bagaimana sebenarnya,” ujar Soleh. Kamis (11/6/2026).
Tak hanya soal biaya, warga juga mempertanyakan lambannya realisasi penerbitan sertifikat. Pasalnya, tanah milik warga telah diukur sejak tahun 2024 oleh tim yang turun ke lapangan.

