Ia menegaskan, apa pun keputusan akhir yang nantinya diambil, Pemerintah Kabupaten Pamekasan harus mempersiapkan segala kebutuhan, termasuk dari sisi penganggaran.
“Keputusan akhir apa pun, kita harus siap, termasuk anggaran pastinya,” tegasnya.
KH. Kholilurrahman menjelaskan, Raperda tersebut telah memasuki tahapan pembahasan dan selanjutnya akan mengikuti mekanisme serta tahapan yang berlaku hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Ini sudah masuk beberapa hari yang lalu, selanjutnya mengikuti tahapan-tahapan sehingga nanti pada akhirnya menjadi final. Final di perubahan, setelah itu baru memasuki APBD 2027,” pungkasnya.
Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Pamekasan, sekaligus memberikan kepastian dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan desa ke depan.

