Opini  

Problem Demokrasi, Bukan Sekadar Soal Efisiensi

jatiminfo.id
Alfin Maulana.

Pernyataan Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia mengenai kemungkinan pemilihan kepala daerah kembali dilakukan oleh DPRD memunculkan diskursus serius dalam lanskap demokrasi Indonesia. Wacana ini segera memantik perdebatan publik, terutama karena sering dibingkai sebagai solusi atas persoalan mahalnya biaya pilkada langsung dan tingginya potensi konflik horizontal.

Namun, kritik terhadap gagasan ini kerap disalahpahami seolah-olah menolak efisiensi anggaran negara. Padahal, titik kritis utama dari penolakan tersebut tidak terletak pada tujuan efisiensinya, melainkan pada perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah itu sendiri yang berimplikasi langsung terhadap kedaulatan rakyat dan kualitas demokrasi lokal.

Dalam demokrasi, tidak semua tujuan baik dapat membenarkan cara yang ditempuh. Efisiensi anggaran, stabilitas politik, dan pengurangan konflik memang merupakan tujuan yang secara normatif dapat diterima dalam tata kelola pemerintahan.

READ -  Ironi Madura: Mesin Triliunan Rupiah yang Sengaja Dibiarkan Miskin

Akan tetapi, demokrasi tidak dapat direduksi menjadi persoalan teknokratis tentang penghematan biaya. Demokrasi adalah sistem normatif yang menjamin hak politik warga negara untuk berpartisipasi secara setara dalam menentukan arah kekuasaan. Ketika mekanisme pemilihan kepala daerah dipindahkan dari rakyat ke DPRD, yang dipertaruhkan bukan sekadar efisiensi, melainkan hak fundamental rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Dalam teori demokrasi, pemilihan langsung merupakan instrumen utama perwujudan kedaulatan rakyat. Robert A. Dahl menegaskan bahwa partisipasi politik yang luas dan setara merupakan prasyarat minimum demokrasi modern. Melalui pemilihan langsung, relasi mandat antara pemilih dan pemimpin menjadi jelas: kepala daerah memperoleh legitimasi langsung dari rakyat dan karenanya bertanggung jawab kepada mereka.