Mahmudi juga menyinggung sikap DPP Gerindra dalam kasus hukum yang menjerat kadernya di Kabupaten Pati, Sudewo. Saat itu, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa Mahkamah Kehormatan Partai menggelar rapat untuk membahas persoalan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Jika terhadap kader lain Mahkamah Kehormatan Partai dapat bergerak, maka publik tentu berharap standar yang sama diterapkan kepada seluruh kader tanpa memandang jabatan. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan disiplin partai dilakukan secara berbeda. Konsistensi itulah yang akan menjadi ukuran keseriusan Gerindra dalam memberantas korupsi,” tegas Mahmudi.
Menurut APMP Jatim, pembekuan sementara bukan merupakan vonis ataupun pernyataan bersalah terhadap Anwar Sadad. Langkah tersebut justru menjadi bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus menunjukkan bahwa kepentingan partai tidak berada di atas kepentingan publik.
“Integritas seorang pemimpin diuji bukan ketika menghadapi lawan politik, tetapi ketika harus mengambil sikap terhadap kadernya sendiri. Kami berharap Presiden Prabowo menunjukkan bahwa komitmen antikorupsi berlaku bagi siapa pun tanpa pengecualian. Dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, pembekuan sementara akan menjadi pesan kuat bahwa marwah partai dan kepercayaan rakyat adalah prioritas utama,” pungkas Mahmudi.

